Di beberapa media termasuk televisi dan radio sering
memberitakan tindak pidana terorisme. Ternyata, pelaku teror merupakan
residifis. Apa itu residifis?
Dalam tindak pidana residifis adalah pengulangan dari
beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh dader, sudah pernah diadili, dan
incrah, tetapi belum sampai lima tahun, baik sedang atau tidak keluar dari
Lembaga Pemasyarakatan, pelaku kembali melakukan lagi. Maka, ancaman hukumannya
dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Bentuk-bentuk pengulangan ada dua macam:
- Pengulangan
umum, dimana tindak pidana pertama dan kedua dilakukan oleh dader,
berbeda.
- Pengulangan
khusus/sejenis, dimana tindak pidana yang pertama dan yang kedua dilakukan
oleh dader, sama/sejenis.
.jpg)
