Kewenangan menuntut pidana hapus, karena lewat waktu dalam Pasal 78 KUHP yang menerangkan bahwa
- mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana
penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
- mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah
dua belas tahun;
- mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup, sesudah
delapan belas tahun.
