11.8.17

BERAPA LAMA WAKTU TUNTUTAN SETELAH TINDAK PIDANA?

Kewenangan menuntut pidana hapus, karena lewat waktu dalam Pasal 78 KUHP yang menerangkan bahwa

  1. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  2.  mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.