11.8.17

PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA

 Mencoba melakukan tindak pidana (Poging) merupakan suatu usaha mencapai tujuan tindak pidana akan tetapi, tidak terlaksana. Ada 2 teori untuk dapat dipidananya suatu poging

1. Teori Objektif melalui akibat yang ditimbulkan

2. Teori Subjektif melalui niat, tabiat, keinginan dari pelaku

Penghalang suatu perbuatan tindak pidana ada 3 :

1. Diri Pelaku, tidak dapat dipidana

2. Orang lain dan Alam (hewan, dll.), dapat dipidana jika sudah ada niat, kesempatan, dan aksi yang membahayakan (merugikan) kepentingan orang lain

3. Dalam masalah poging KUHP tidak konsiten artinya bahwa percobaan melakukan tindak pidana tidak selalu dipidana.

Pasal 184 ayat 5

Pasal 351 ayat 2

Pasal 302 ayat 4

Pasal 352 ayat 2