11.8.17

SUDAH PERNAH DIPIDANA, TAPI MELAKUKAN PIDANA LAGI?

Di beberapa media termasuk televisi dan radio sering memberitakan tindak pidana terorisme. Ternyata, pelaku teror merupakan residifis. Apa itu residifis?

Dalam tindak pidana residifis adalah pengulangan dari beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh dader, sudah pernah diadili, dan incrah, tetapi belum sampai lima tahun, baik sedang atau tidak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, pelaku kembali melakukan lagi. Maka, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Bentuk-bentuk pengulangan ada dua macam:

  1. Pengulangan umum, dimana tindak pidana pertama dan kedua dilakukan oleh dader, berbeda.
  2. Pengulangan khusus/sejenis, dimana tindak pidana yang pertama dan yang kedua dilakukan oleh dader, sama/sejenis.